TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Kompartemen Jaminan Sosial Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Odang Muchtar, menagih utang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Lembaga penyelenggara jaminan kesehatan disebut Odang, telah menunggak pembayaran sekitar Rp 6,5 triliun kepada beberapa rumah sakit di seluruh Indonesia.
"Intinya jangan dibayar lebih dari empat bulan," ujar Odang di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis, 12 September 2019. Perihal utang itu kembali diungkit kala Ombudsman meminta masukan soal rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Odang mengatakan tunggakan BPJS Kesehatan lebih dari empat bulan bisa membuat rumah sakit berpotensi stunting atau kurang sehat kondisi keuangannya. Kalau itu terjadi, maka rumah sakit memiliki banyak tanggungan misalnya untuk pembelian obat-obatan.
Odang mengatakan rumah sakit mesti menjaga kualitas layanan kesehatan, meski pembayaran BPJS Kesehatan masih menunggak. "Kondisi sekarang itu rumah sakit tidak terjadi pelemahan pelayanan itu pasti kita lakukan karena tersendiri sesuai UU Rumah Sakit," ujar dia.
Sehingga, kalau berbicara soal rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kata Odang, semestinya tidak dikaitkan dengan peningkatan kualitas rumah sakit. "JKN itu bukan jual beli makanan kaya jual beli tiket bioskop, artinya iuran naik pelayanan naik enggak begitu, karena iuran itu sudah lama juga nggak naik sudah 3-4 tahun."